DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan Badan hingga Akhir Mei 2026
DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan Badan hingga Akhir Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta adanya pertimbangan kelonggaran waktu pelaporan.
Dengan kebijakan baru tersebut, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang semula jatuh tempo pada akhir April kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Wajib pajak badan yang menyampaikan laporan dalam periode tambahan ini tidak akan dikenakan sanksi denda.
Selain itu, pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terkait pembayaran pajak. Proses analisis masih berlangsung untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Menurut Bimo, tambahan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyusun laporan secara lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kepatuhan administrasi terpenuhi dengan baik.
Ia juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Meski demikian, DJP menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Posting Komentar